الحمد لله الذى هدانا لهذا وما كنا لنهتدى
لولا ان هدانا الله والصلاة والسلام على سيدنا محمد وأله وصحبه والتابعين لهم
باحسان الى يوم الدين.
DASAR
:
Pesantren adalah suatu lembaga
pendidikan Islam yang termasuk syi'ar dan merupakan suatu benteng pertahana
atau sarana persatuan dan pertahanan ummat Islam.maka sewajarnyalah Pesantren
Al-Utsmani mempunyai lambang tertentu.
BEOGRAFI
:
Semasa Pesantren Beddian
bernama "MIFTAHUL ULUM" telah mempunyai lambang tertentu yaitu
bergambar "Bulu dan Anak Kunci" dengan bentuk menyilang.
Kemudian pada tahun 1402 H. Lambang
tersebut disempurnakan dengan bentuk bulat berisikan lila (5) gambar,yaitu :
1.
Bulan
2.
Bulu dan anak kunci (menyilang)
3.
Tujuh (7) bintang
4.
Menara
Dan
lambang tersebut diwujudkan dalam bentuk "BET".
Kemudian pada tahun 1404 H.
Pesantren "MIFTAHUL ULUM" BEDDIAN berganti nama menjadi
"PESANTREN ISLAM AL-UTSMANI.Sedangkan pada tahun 1428 "PESANTREN
ISLAM AL-UTSMANI" Berubah menjadi "PESANTREN SALAFIYAH
AL-UTSMANI". Maka sebagaimana lazimnya pergantian suatu nama juga akan
diikuti pergantian lambang.Namun tidak terlalu banyak
perubahan
lambang,yaitu hanya mengganti "bulu dan anak kunci" dengan gambar
"Rehan".
TUJUAN
:
- Sebagai ikatan dan tanda anggota santri
- Memperkokoh hubungan santri dengan pesantren
- Menanamkan jiwa kepesantrenan
BENTUK
DAN ISI :
Berbentuk Bulat
Melambangkan :
Suatu tekad bulat dan pantang condong ke
kiri dan ke kanan
- Gambar Bulan
Melambangkan : Pesantren
adalah cahaya yang
menerangi
kegelapan
- Gambar Kitab Suci Al-quran
Melambangkan :
Berpedoman kepada Kitab Suci
Al-quran
- Gambar Menara
Melambangkan : Syi'ar Islam
- Gambar Bintang berjumlah tujuh (7)
Melambangkan :
Tiga (3) Trilogi Santri yaitu : Beriman-Berilmu-Beramal.
Empat (4)
melambangkan :
Menganut faham Ahlussunnah wal
jamaah
- Gambar Rehan
Melambangkan :
Mengikuti Salafiyah
PEMAKAIAN
:
Di dada sebelah
kiri / diatas kantong baju
KEWAJIBAN
:
- Pada hari wajib berseragam
- Hendak keluar dari komplek PSA,pergi/pulang dan jauh
3
maupun dekat
- Hendak kembali ke PSA
LARANGAN
:
- Dalam keadaan Mencemarkan nama baik pesantren
- Pinjam-meminjam atau menjual atau memberi kepada orang lain
- Merobah dari keadaan aslinya
KETENTUAN-KETENTUAN
:
- Apabila "rusak" diwajibkan segera membeli yang baru kepada pengurus yang bertugas
- Apabila "Hilang" atau "dicabut" karena pelanggaran,makadiwajibkan segera membeli dengan harga 2X dari ketentuan
PSA, 4 Maulid 1410 H.
Mengetahui
an.
Pengasuh PI. Al-Utsmani
KH.ABD.HAMID
UTSMAN
---------------------------------
Rois
'Am PSA
0 komentar:
Posting Komentar